Sumbawa, dwipamedia.com – Gubernur NTB – Zulkieflimansyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa bersamaan dengan UMK Kabupaten/Kota lainnya pada tanggal 7 Desember 2022. Dimana khusus Sumbawa, UMK yang ditetapkan bertambah dari besaran sebelumnya. Hal itu sesuai keputusan Gubernur nomor 561-833 tahun 2022.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur untuk UMK Sumbawa sesuai yang diusulkan oleh Pak Bupati,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Budi Prasetiyo, kepada wartawan, Jumat (16/12).
Sebelumnya, pihak Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan rapat pada 1 Desember, guna memastikan penetapan usulan Bupati kepada Gubernur untuk menetapkan upah minimum Kabupaten Kota tahun 2023.
Hasil dari itu, terjadi peningkatan yang signifikan sebesar 7,56 persen. Namun saat akan diajukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan komunikasi dan konsultasi dengan provinsi untuk memastikan apa yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan benar adanya.
Pihaknya pun bersama Dewan Pengupahan kembali melakukan rapat pada 6 Desember dan menghitung sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dan memastikan semua angka-angka yang outputnya dari BPS, maka diusulakan oleh Bupati kepada Gubernur NTB dan terjadi peningkatan dari UMK sebelumnya yaitu Rp 2.227.172 menjadi Rp 2.389.506 atau meningkat sebesar Rp 162.334. “Ini signifikan peningkatannya yaitu sebesar 7,29 persen,” tuturnya.
Pihaknya memastikan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 januari tahun 2023. Pihaknya juga akan memastikan kebijakan UMK ini benar-benar diterapkan di lapangan. “Kami akan melakukan evaluasi, melakukan monitoring secara masif untuk mamastikan bahwa kebijakan UMK betul-betul dijalankan di lapangan. Tentu saja harus dipandang bahwa UMK sebagai dasar pemberian upah bagi perja dibawah 1 tahun. Kalau lebih dari itu maka tetap menggunakan struktur skala upah,” pungkasnya. (awe)