Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 31 Okt 2022 17:56 WIB

Sembilan Desa Belum Penuhi Syarat Dimekarkan


 Sembilan Desa Belum Penuhi Syarat Dimekarkan Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menerima usulan pemekaran dari sembilan Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa. Namun hasil verifikasi keseluruhan yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, berkas kesembilan Desa tersebut terpaksa harus dikembalikan, karena belum memenuhi syarat.

Demikian disampaikan Sekretaris DPMD Kabupaten Sumbawa – Budi Santoso kepada wartawan, Senin (31/10). Ada tiga komponen syarat dalam pemekaran Desa, diantaranya administratif, syarat dasar dan syarat pendukung.

Lebih jauh dijelaskan, untuk syarat dasar mengenai minimal jumlah penduduk sebanyak 2.500 jiwa dengan kepala keluarga (KK) 500 orang. Artinya sebelum dilakukan pemekaran minimal jumlah penduduk sebanyak 5.000 jiwa dengan 1.000 KK. Kemudian bagi desa yang akan melakukan pemekaran minimal 5 tahun usia pemekaran terdahulu. Serta, desa pemekaran wajib memiliki peta yang telah di Perbupkan. Karena peta itu harus berskala 1:50.000 dan tidak bisa dibuat secara manual.

Diungkapkan, syarat yang vital lagi harus ada Perbup batas desa sudah terselesaikan dimiliki oleh desa pemekaran. Harus dilampirkan SK pembentukan desa awal. “Jadi sekarang tahapannya sedang kita verifikasi ulang dengan syarat yang diberikan oleh provinsi,” terangnya.

Dijelaskan, dalam pemekaran desa juga harus didahului dengan musyawarah desa, dan disetujui pemekaran tersebut oleh desa induk. Selanjutnya terhadap syarat yang masih belum ada akan diteruskan ke masing-masing desa untuk dapat dilengkapi. “Ini yang belum kita lengkapi dan tahun 2023 akan kita lengkapi itu secara maraton terhadap sembilan desa yang kami verifikasi ulang berdasarkan syarat tadi. Kalau tidak memenuhi syarat kami akan bersurat ke desa yang bersangkutan untuk dilengkapi. Berkaca dari Kabupaten lain, proses pemekaran bisa memakan waktu hingga 2 sampai 3 tahun. Hal ini karena harus melengkapi syarat administratif dan syarat dasar itu,” pungkasnya.

Adapun kesembilan desa yang mengusulkan untuk pemekaran yakni Desa Lopok Kecamatan Lopok, Desa Usar Kecamatan Plampang, Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano, Desa mata Kecamatan Tarano, Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas, Desa Maronge Kecamatan Maronge, Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh dan Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk. (awe)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Canangkan Aksi Bergizi Serentak di Kabupaten Sumbawa

7 September 2024 - 16:16 WIB

Raih Anugerah Pandu Negeri 2024, Pemkab Sumbawa Siap Jaga Tata Kelola Pemerintahan

5 September 2024 - 19:03 WIB

Kades Se Kabupaten Sumbawa Deklarasi Dukung Pilkada Aman dan Lancar

5 September 2024 - 16:00 WIB

Terapkan Sistem Merit dalam Pengisian JPT, Pemkab Sumbawa Terima Penghargaan dari KASN

5 September 2024 - 13:56 WIB

Pemkab Sumbawa Hibahkan Lahan 50 Are untuk TPU di Karang Dima

4 September 2024 - 18:46 WIB

Puluhan Desa di Kabupaten Sumbawa Raih Penghargaan dari Kemenkeu RI

4 September 2024 - 18:12 WIB

Trending di Pemerintahan