Sumbawa, dwipamedia.com – Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) di Tingkat Desa yang digelar oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (11/2/2026). Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa sebagai langkah konkret pemerataan manfaat zakat bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan ZIS merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial daerah yang memiliki landasan hukum yang jelas melalui Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023. “Regulasi sudah kita siapkan. Lembaga sudah kita bentuk. Tinggal satu hal yang paling menentukan, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif kita semua, terutama di tingkat desa,” tegasnya.
Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk berperan aktif dalam penghimpunan ZIS di wilayah masing-masing. Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya, siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan, siapa yang sedang terpuruk dan perlu segera dibantu, serta siapa yang perlu didorong agar bisa bangkit dan mandiri.
Selain itu, Pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa, menurutnya merupakan target kerja nyata agar zakat tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk bantuan yang konkret, terukur, serta menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk kebutuhan konsumtif darurat maupun pemberdayaan jangka menengah.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa Syukri Rahmat menyampaikan, potensi ZIS di Kabupaten Sumbawa sangat besar. Jika dikelola secara amanah dan profesional, berbagai persoalan di tengah umat dapat ditangani melalui dana zakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui BAZNAS, karena pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai mitra kerja dalam menghimpun ZIS di tingkat desa sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas, adil, dan merata. (dmn)














