Sumbawa, dwipamedia.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa terus berupaya memaksimalkan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui layanan jemput bola, yaitu petugas Dukcapil turun langsung ke sekolah-sekolah mulai dari TK, SD, hingga SMP.
Perekaman KIA di Kabupaten Sumbawa hingga saat ini sudah mencapai 78.151 anak atau 57,33 persen dari total 136.318 anak berusia 1 hari hingga kurang dari 17 tahun. Oleh karena itu, orang tua yang anaknya belum memiliki KIA diminta untuk segera melakukan pengurusan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H Varian Bintoro, kepada wartawan Selasa (13/1/2026) menjelaskan, selain jemput bola, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi ke satuan pendidikan dengan dukungan Garda Adminduk. “Selain perekaman langsung ke sekolah, kami juga melakukan sosialisasi ke TK hingga SMP agar masyarakat semakin memahami pentingnya KIA,” terangnya.
Selain itu, Dinas Dukcapil juga menjalin kerja sama dengan pemerintah desa melalui Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Online (Silamo) guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, termasuk KIA. “Kami bekerja sama dengan desa melalui Silamo supaya masyarakat tidak kesulitan mengurus administrasi kependudukan, termasuk KIA,” kata Varian.
Menurutnya, KIA saat ini sangat dibutuhkan oleh anak-anak, baik untuk keperluan pendidikan maupun administrasi lainnya. “KIA sekarang sangat penting. Untuk masuk sekolah harus memiliki KIA, bahkan untuk anak yang akan naik pesawat juga diwajibkan memiliki KIA,” jelas Varian.
Untuk menuntaskan perekaman KIA, Varian Bintoro mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya membangun kerja sama dengan desa, tetapi juga akan menjalin kolaborasi dengan organisasi lain seperti Pramuka dan Komite Olahraga. “Kami menargetkan tahun ini perekaman KIA bisa mencapai 70 hingga 80 persen,” ungkapnya.
Dalam proses pengurusan KIA, mekanismenya sama seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika dilakukan secara kolektif, KIA yang telah dicetak akan diserahkan melalui sekolah untuk kemudian dibagikan kepada siswa. “KIA sendiri memiliki fungsi yang sama dengan KTP, hanya saja diperuntukkan bagi anak-anak, sedangkan KTP untuk penduduk berusia di atas 17 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengurus secara mandiri, prosesnya dapat selesai dalam satu hari. “Kalau datang mengurus sendiri, prosesnya bisa selesai satu hari dan langsung diterima, selama tidak ada gangguan pada peralatan,” pungkasnya. (awe)














