Sumbawa, dwipamedia.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mengupayakan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Menyusul hingga saat ini, belum ada satupun SPPG di Kabupaten Sumbawa yang memenuhi standar kesehatan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Kabupaten Sumbawa Rusmayadi, kepada wartawan Senin (3/11/2025). Saat ini ada 10 SPPG di Kabupaten Sumbawa. Namun belum ada satupun yang memenuhi semua indikator standar kesehatan.
Diungkapkan, adapun empat standar yang harus dipenuhi oleh SPPG yakni sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan, sertifikasi hazard analysis and critical control points (HACCP), sertifikasi halal, dan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih jauh dijelaskan, saat ini masih terdapat pula SPPG yang belum memiliki sertifikat penjamah atau pengolah makanan. Meski sebelumnya pernah dilatih oleh Badan Gizi Nasional, namun sertifikatnya belum keluar. ‘’Bahkan ada beberapa SPPG berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap air yang digunakan masih ditemukan bakteri dan indikator itu perlu diperbaiki dengan menambah filterasi air agar aman digunakan,” terangnya.
Dijelaskan, sebagai tindak lanjut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan surat keterangan dan rekomendasi kepada 10 SPPG agar segera melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
Menurutnya, meski batas waktu pemenuhan semua standar kesehatan oleh SPPG sesuai surat edaran Kemenkes adalah 31 oktober 2025, pihaknya tetap mengacu pada indikator Permenkes dan mendorong seluruh SPPG untuk segera melengkapi persyaratan agar pelayanan tetap berkualitas.
Sebagai upaya memastikan SPPG dapat beroperasi sesuai harapan, pihaknya akan melaksanakan workshop khusus. Setelah itu sertifikat dan SKHS dapat segera diterbitkan. Ia menekankan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan operasional SPPG tetap sesuai standar kesehatan dan aman bagi penerima manfaat. (awe)














