Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 18 Jul 2025 14:50 WIB

Bupati Lepas 725 Kg Bantuan Pangan Beras ke 36 Ribu Warga Sumbawa


 Bupati Lepas 725 Kg Bantuan Pangan Beras ke 36 Ribu Warga Sumbawa Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Sebanyak 725.020 kilogram Bantuan Pangan Beras (Bapang) 2025, dilepas secara resmmi oleh Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot, pada Jumat (18/7/2025), di halaman kantor Bupati Sumbawa. Beras tersebut siap dibagikan kepada 36.251 keluarga penerima di 165 desa/kelurahan se‑Kabupaten Sumbawa.

Pelepasan bantuan pangan ini dihadiri Sekda Sumbawa, Kapolres, Dandim 1607, para Asisten Sekda, Ketua TP‑PKK, kepala perangkat daerah, serta kepala bagian. Sebanyak 16 warga mewakili delapan kelurahan, masing‑masing menerima karung beras 10 kg dari tangan Bupati, Kapolres, dan Dandim, menandai dimulainya distribusi bertahap yang dijadwalkan 18–26 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta agar proses distribusi berjalan cepat, bersih, dan akuntabel. Jangan ada satu pun warga kurang mampu yang tertinggal. “Bantuan ini bukan sekadar beras 20 kg, tapi bukti hadirnya negara saat rakyat butuh pegangan,” tegas Bupati.

Bupati Sumbawa mengapresiasi sinergi Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, TNI‑Polri, hingga perangkat desa. “Tanpa soliditas, logistik ratusan ton tak mungkin tiba tepat waktu di pelosok,” ujarnya.

Selain program bantuan beras, Pemkab Sumbawa menyiapkan langkah jangka panjang, penguatan lumbung pangan desa, stabilisasi harga, pemberdayaan petani, dan edukasi gizi keluarga. “Bantuan hari ini meredam beban belanja, tapi target akhir kita adalah kemandirian pangan keluarga,” tutur Bupati.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Syaihuddin melaporkan, pengiriman hari pertama mencakup 252.020 kg untuk tujuh kecamatan yakni, Sumbawa, Batu Lanteh, Unter Iwes, Labuhan Badas, Orong Telu, Utan, dan Rhee. “Seluruh beras telah dicek mutu dan kuantitasnya bekerja sama dengan Perum Bulog. Distribusi menggunakan aplikasi terintegrasi, diawasi Kepolisian, serta didampingi TKSK dan aparat desa,” terang Syaihuddin. Ia menambahkan, pergantian penerima wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk menjaga akurasi data. (awe)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPMPTSP Sumbawa Dorong Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha

4 November 2025 - 16:11 WIB

Wabup Tinjau Progres Pembangunan dan Kondisi Labkes RSUD Sumbawa

3 November 2025 - 17:08 WIB

Pemkab Sumbawa Upayakan SPPG Penuhi Standar Kesehatan

3 November 2025 - 15:13 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Wabup Sumbawa Apresiasi Operasi Pasar Murah

30 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sumbawa Serahkan Hibah Barang Milik Daerah kepada Pemerintah Desa

29 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Wabup Sumbawa Dorong Pembentukan Tim Teknis Pengelolaan Sampah Terpadu

27 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Trending di Pemerintahan