Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 9 Agu 2024 10:43 WIB

Pemda Sumbawa Cabut Moratorium Toko Modern Berjejaring


 Pemda Sumbawa Cabut Moratorium Toko Modern Berjejaring Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Pemda Sumbawa resmi mencabut Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional di wilayah setempat.

“Jadi, Instruksi itu kita cabut dengan pertimbangan untuk mendukung keberlanjutan investasi di daerah termasuk juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk berbelanja,” terang Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, H. Khaeruddin kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, meski Instruksi tersebut dicabut dan tidak berlaku, tetapi pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Bupati terbaru Nomor 2 tahun 2024. Instruksi itu berpedoman pada Perda Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. “Instruksi itu kita keluarkan untuk menjaga iklim investasi, membuka lapangan pekerjaan serta memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Meski begitu, pemerintah tetap memantau keberadaan toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional itu. Bahkan Bupati meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Selain itu, Bupati juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Sumbawa untuk memantau keberadaan toko swalayan berjejaring nasional itu. “Tetap akan kita pantau melalui OPD terkait dalam pelaksanaan Instruksi itu, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ujarnya.

Seraya menambahkan, di proses pengendalian terhadap penerbitan izin tersebut, harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti berlokasi di pinggiran kota atau di luar ibu kota kabupaten/kecamatan. Selain itu, melakukan recruitment pegawai di wilayah sekitar toko, menyelesaikan kewajiban perpajakan. Paling utama yakni memberikan kontribusi bagi usaha mikro kecil dan menengah di sekitar toko. “Instruksi itu mulai berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2024, dan kami minta supaya OPD terkait untuk melakukan pengendalian atas terbitnya instruksi baru tersebut,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Pjs Bupati Sumbawa Tekankan Pentingnya Akurasi Data Dalam Menyusun Program

18 November 2024 - 17:19 WIB

Pjs Bupati Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugas Birokrasi

18 November 2024 - 11:45 WIB

Pjs Bupati Yakinkan Sumbawa Siap Jadi Pilot Project Program 3 Juta Rumah

16 November 2024 - 17:59 WIB

Kabupaten Sumbawa Raih Predikat Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024

14 November 2024 - 20:59 WIB

Program Pelatihan UKM Dinas KUKMindag Dinilai Sangat Bermanfaat

13 November 2024 - 21:04 WIB

Tinjau Pengobatan Gratis di Kaung, Pjs Bupati Imbau Warga Jaga Kesehatan

12 November 2024 - 19:23 WIB

Trending di Pemerintahan