Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 9 Agu 2024 10:43 WIB

Pemda Sumbawa Cabut Moratorium Toko Modern Berjejaring


 Pemda Sumbawa Cabut Moratorium Toko Modern Berjejaring Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Pemda Sumbawa resmi mencabut Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional di wilayah setempat.

“Jadi, Instruksi itu kita cabut dengan pertimbangan untuk mendukung keberlanjutan investasi di daerah termasuk juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk berbelanja,” terang Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, H. Khaeruddin kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, meski Instruksi tersebut dicabut dan tidak berlaku, tetapi pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Bupati terbaru Nomor 2 tahun 2024. Instruksi itu berpedoman pada Perda Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. “Instruksi itu kita keluarkan untuk menjaga iklim investasi, membuka lapangan pekerjaan serta memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Meski begitu, pemerintah tetap memantau keberadaan toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional itu. Bahkan Bupati meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Selain itu, Bupati juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Sumbawa untuk memantau keberadaan toko swalayan berjejaring nasional itu. “Tetap akan kita pantau melalui OPD terkait dalam pelaksanaan Instruksi itu, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ujarnya.

Seraya menambahkan, di proses pengendalian terhadap penerbitan izin tersebut, harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti berlokasi di pinggiran kota atau di luar ibu kota kabupaten/kecamatan. Selain itu, melakukan recruitment pegawai di wilayah sekitar toko, menyelesaikan kewajiban perpajakan. Paling utama yakni memberikan kontribusi bagi usaha mikro kecil dan menengah di sekitar toko. “Instruksi itu mulai berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2024, dan kami minta supaya OPD terkait untuk melakukan pengendalian atas terbitnya instruksi baru tersebut,” pungkasnya. (awe)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Informasi Daerah, Pjs Bupati Buka Bimtek PPID

3 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Pjs Bupati Sumbawa Tinjau Fasilitas Rawat Inap di Puskesmas Wilayah Barat

2 Oktober 2024 - 16:26 WIB

BPBD Sumbawa Terima Bantuan Lima Unit Mesin Pemadam

1 Oktober 2024 - 12:08 WIB

Pjs Bupati Tinjau Progress Pembangunan Gedung RSUD Sumbawa

30 September 2024 - 16:53 WIB

Ini Arahan Sekda Sumbawa untuk Pengendalian Inflasi Daerah

30 September 2024 - 16:03 WIB

Sekda Sumbawa Tekankan Pentingnya Evaluasi Audit Stunting Secara Berkala

30 September 2024 - 15:58 WIB

Trending di Pemerintahan