Menu

Mode Gelap

Politik · 27 Jul 2024 11:48 WIB

Bawaslu Sumbawa Ajak Kades Sukseskan Pilkada 2024


 Bawaslu Sumbawa Ajak Kades Sukseskan Pilkada 2024 Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Aula RM Goa, Sabtu (27/7/2024). Kegiatan bertema “Ciptakan Pilkada Bersih dan Berintegritas, Wajib Jaga Netralitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” ini dihadiri Anggota Bawaslu NTB, para komisioner Bawaslu Sumbawa, kades serta lainnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Syaifuddin dalam arahannya mengatakan, momentum ini sangat penting untuk bertatap muka dalam rangka menyatukan pemahaman terhadap aturan Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu tugas Bawaslu mengawasi netralitas ASN dan kepala desa. Para kades tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis atau memposisikan diri dalam menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Sanksinya pidana dan denda.

Ia mengapresiasi Bawaslu dan masyarakat Sumbawa karena pada Pemilu lalu tidak ditemukan adanya pelanggaran, sebagaimana yang terjadi di kabupaten/kota lain di NTB. “Tindakan kami adalah upaya terakhir, yang kami kedepankan adalah pencegahan. Pertemuan ini merupakan upaya pencegahan,” tandasnya.

Pada momentum Pilkada ini Ia mengajak semua pihak terutama para kades menyukseskan  pemilu yang bersih dan berintegritas. “Segala tingkah laku dan tata laku harus mencerminkan atau berdasarkan aturan perundangan. Harapan kepada Kades untuk membantu kami menyuarakan hal ini. Tidak akan maksimal kerja kami tanpa dukungan kades. Mari kita saling membantu dan menguatkan agar pemilu berjalan bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Arnan Jurami saat membuka kegiatan mengakui, belum lama ini telah menyampaikan surat himbauan kepada semua Kades terkait pentingnya netralitas. Kades diyakini pasti paham terkait aturan main. Namun demikian acara sosialisasi ini sebagai ruang untuk kembali saling mengingatkan. “Ada pelanggaran administratif ini berlaku sejak tahapan sampai masa pencalonan. Kades dilarang menghadiri sosialisasi atau deklarasikan pasangan calon. Meski saat ini belum masuk ranah kami untuk melakukan tindakan, tapi kami berwenang merekomdasikan  ke dinas terkait untuk bertindak. Ketika masuk masa kampanye maka berlaku pasal pidana. Dan itu ranah kami bersama Gakumdu,” imbuhnya.

Arnan menilai netralitas penting, karena Kades memiliki otoritas di tingkat desa dan memiliki massa. “Kami tidak ingin kita berhadapan di tempat lain atau dalam konteks proses hukum. Kami ingin dari pertemuan ini ada chemistry untuk kita sama-sama menjaga netralitas sepanjang pemilihan berlangsung. Karena kesuksesan pemilihan ini tentu keberhasilan kades dan kita bersama,” pungkasnya. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Apresiasi Pelantikan Abul Chair, Syamsul Fikri : Sekda Itu “Tulang Rusuk” Gubernur NTB

11 April 2026 - 15:23 WIB

Pererat Sinergi, DPC PDI Perjuangan Sumbawa Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Salman Alfarizi Dorong Hadirnya Fakultas Kedokteran Negeri di Sumbawa

30 November 2025 - 19:09 WIB

H Zohran Serap Aspirasi Warga Pungka Soal Infrastruktur dan Pendidikan

13 November 2025 - 18:02 WIB

Berlian Rayes Terpilih Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Sumbawa

30 September 2025 - 11:53 WIB

Pastikan Kualitas Baik, Ridwan PKB Pantau Penghitungan Kadar Air Jagung Petani

14 Mei 2025 - 19:00 WIB

Trending di Politik