Menu

Mode Gelap

Politik · 21 Des 2023 19:48 WIB

Bawaslu Sumbawa Bekali Panwascam Soal Pengawasan Pendistribusian Logistik


 Bawaslu Sumbawa Bekali Panwascam Soal Pengawasan Pendistribusian Logistik Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Sebanyak 48 peserta yang merupakan kordinator divisi penanganan pelanggaran dan satu staf Panwascam Se-Kabupaten Sumbawa, mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Distribusi Logistik Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa, pada 20-21 Desember 2023.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi  membuka resmi kegiatan ini, didamping Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Sanapiah dan Kordiv SDMO dan Diklat, Ubaidullah. Selain pemateri dari Bawaslu Sumbawa, turut dihadirkan Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Muhammad Ali dalam memberikan sejumlah pemahaman terkait pendistribusian logistik kepada para peserta.

Kepada wartawan, Jho – sapaan akrab Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa menjelaskan, rakor dilaksanakan guna membekali Panwascam dengan materi teknis pelaksanaan distribusi logistik serta penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan distribusi logistik. Sebab, logistik merupakan salah satu faktor penentu suksesnya Pemilu, dan tanpa logistik Pemilu mustahil dapat terlaksana.

Untuk itu, pihaknya harus memastikan kesiapan jajaran dalam mengawal proses distribusi logistik. Pengawas juga harus memastikan distribusi logistik sesuai PKPU 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Harapannya, lanjut Jho, distribusi logistik harus tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat sepesifikasi. “Artinya kita harus memastikan logistik Pemilu sesuai kebutuhan dan didistribusi tepat waktu. Kualitas logistik juga harus dipastikan sesuai perencanaan agar tidak merugikan peserta pemilu dan pemilih. Memastikan hak hak pemilih tidak terganggu karena ketidaksenpurnaan dalam pengadaan dan distribusi,” terangnya.

Dijelaskan, setiap hasil pengawasan nantinya akan dituangkan dalam formulir model A (form A). Jika dari hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, maka selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran. “Kami ingatkan kembali ke teman-teman Panwascam agar selalu mengedepankan langkah-langkah pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran di setiap tahapan. Penanganan pelanggaran adalah alternatif terakhir,” pungkasnya. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus TPS 06 Juran Alas

6 Desember 2024 - 19:59 WIB

Rafiq-Sahril Titip Pesan Persaudaraan dan Kesantunan kepada Tim dan Pendukung

23 November 2024 - 12:54 WIB

Rafiq-Sahril Mohon Doa Diberikan Kesehatan untuk Lanjutkan Pengabdian

23 November 2024 - 12:52 WIB

Blusukan di Empang, BJS Serap Harapan Masyarakat Soal Pembangunan Sumbawa

22 November 2024 - 05:55 WIB

Tertarik Visi dan Misi RASA, Warga Langam Kompak Menangkan Rafiq – Sahril

22 November 2024 - 05:34 WIB

Masyarakat Samapuin Doakan Pasangan Haji Mo dan BJS Menang Pilkada Sumbawa

20 November 2024 - 05:27 WIB

Trending di Politik