Menu

Mode Gelap

Politik · 21 Des 2023 19:48 WIB

Bawaslu Sumbawa Bekali Panwascam Soal Pengawasan Pendistribusian Logistik


 Bawaslu Sumbawa Bekali Panwascam Soal Pengawasan Pendistribusian Logistik Perbesar

Sumbawa, dwipamedia.com – Sebanyak 48 peserta yang merupakan kordinator divisi penanganan pelanggaran dan satu staf Panwascam Se-Kabupaten Sumbawa, mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Distribusi Logistik Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa, pada 20-21 Desember 2023.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi  membuka resmi kegiatan ini, didamping Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Sanapiah dan Kordiv SDMO dan Diklat, Ubaidullah. Selain pemateri dari Bawaslu Sumbawa, turut dihadirkan Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Muhammad Ali dalam memberikan sejumlah pemahaman terkait pendistribusian logistik kepada para peserta.

Kepada wartawan, Jho – sapaan akrab Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa menjelaskan, rakor dilaksanakan guna membekali Panwascam dengan materi teknis pelaksanaan distribusi logistik serta penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan distribusi logistik. Sebab, logistik merupakan salah satu faktor penentu suksesnya Pemilu, dan tanpa logistik Pemilu mustahil dapat terlaksana.

Untuk itu, pihaknya harus memastikan kesiapan jajaran dalam mengawal proses distribusi logistik. Pengawas juga harus memastikan distribusi logistik sesuai PKPU 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Harapannya, lanjut Jho, distribusi logistik harus tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat sepesifikasi. “Artinya kita harus memastikan logistik Pemilu sesuai kebutuhan dan didistribusi tepat waktu. Kualitas logistik juga harus dipastikan sesuai perencanaan agar tidak merugikan peserta pemilu dan pemilih. Memastikan hak hak pemilih tidak terganggu karena ketidaksenpurnaan dalam pengadaan dan distribusi,” terangnya.

Dijelaskan, setiap hasil pengawasan nantinya akan dituangkan dalam formulir model A (form A). Jika dari hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, maka selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran. “Kami ingatkan kembali ke teman-teman Panwascam agar selalu mengedepankan langkah-langkah pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran di setiap tahapan. Penanganan pelanggaran adalah alternatif terakhir,” pungkasnya. (dmn)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Ridwan PKB Minta PLN Sikapi Pemindahan Gardu Induk dan Insiden Tiang Listrik Roboh

23 April 2025 - 16:43 WIB

DPC PKB Sumbawa Berbagi Sembako ke Masyarakat di Bulan Ramadhan

26 Maret 2025 - 20:24 WIB

Waka I DPRD Sumbawa Soroti Kecelakaan Kerja Perusahaan Tambang di Kecamatan Lunyuk

8 Maret 2025 - 14:09 WIB

Reses di Seketeng, Ridwan PKB Siap Penuhi Aspirasi Masyarakat

19 Februari 2025 - 23:03 WIB

Serap Aspirasi Warga Pekat, Gahtan Siap Keluarkan Anggaran Pribadi

18 Februari 2025 - 15:11 WIB

KPU Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Terpilih

9 Januari 2025 - 19:53 WIB

Trending di Otomotif