Sumbawa, dwipamedia.com – Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah mengaku tekah menerima laporan terkait penggunaan gas 3 Kg yang belum tepat sasaran. Untuk itu, Bupati menekankan kepada semua pihak, agar pendistribusian LPG 3 Kg harus tepat sasaran.
Hal tersebut ditegaskan Bupati saat menjadi inspektur Upacara Senin pertama Bulan September, di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin (4/9/2023). Menurutnya, bahan bakar bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu serta usaha mikro dengan kriteria tertentu. “Saya mendapat laporan bahwa di daerah kita ini masih ada masyarakat mampu yang menggunakan LPG 3 kg, sehingga peruntukan LPG 3 kg ini menjadi tidak tepat sasaran,” tukasnya.
Dirinya juga menegaskan telah menerbitkan Surat Edaran nomor 188.6/472/ekon-sda/vi/2022 tanggal 6 juni 2022, yang didalamnya secara tegas telah disebutkan bahwa seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, termasuk para ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN-BUMD serta pelaku usaha selain usaha mikro tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg dan dihimbau untuk beralih menggunakan LPG selain ukuran 3 kg.
“Saya minta atensi kita semua terutama para ASN agar benar-benar mengindahkan ketentuan ini, sebab masalah kelangkaan LPG 3 kg yang selalu terjadi setiap tahun, salah satunya disebabkan karena LPG 3 kg yang notabene menjadi hak masyarakat miskin justru digunakan kelompok masyarakat mampu,” tegasnya.
Ia juga minta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar dapat melakukan pemantauan dan pengawasan, sehingga distribusi LPG 3 kg ini benar-benar tepat sasaran. (dmn)