Sumbawa, dwipamedia.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melaksanakan sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, serta perbaikan tata kelola pendistribusian LPG tabung 3 kg, sesuai keputusan Gubernur NTB Nomor 750-444 tahun 2023 yang ditetapkan pada 18 Juli 2023.
“Merupakan tanggungjawab bersama dalam mengawal kebijakan yang akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa,” kata Bupati Sumbawa, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lalu Suharmaji Kertawijaya, saat membuka Sosialisasi dimaksud pada Rabu 30 Agustus 2023, di aula H Madilaoe ADT lantai III kantor Bupati Sumbawa.
Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi terlaksananya sosialisasi ini. Karena dinilai sangat penting untuk mengkomunikasikan hal ini dengan baik dan juga menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Sebagai wujud komitmen dalam memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat kedepannya.
Pemda Sumbawa juga mengucapkan terimakasih kepada para pihak terkait, atas dukungannya dalam upaya perbaikan tata kelola pendistribusian. Kebijakan ini tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat Kabupaten Sumbawa terutama ibu-ibu rumah tangga yang mengandalkan gas 3 kg sebagai sumber energi memasak setiap harinya. “Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang perubahan ini dan mampu mengatasi setiap potensi tantangan yang mungkin muncul,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sumbawa, Khaeruddin dalam laporannya menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pengecekan LPG 3 kg langsung ke lapangan. Ternyata ditemukan banyak harga yang tidak seragam. Berawal dari sinilah pihaknya akan terus mencari tahu apa penyebab dari variasi harga yang terjadi. Dan hal ini tidak boleh dibiarkan, karena LPG 3 kg merupakan barang subsidi.
Lebih juah dijelaskan, dari hasil pemantauan lapangan bahwa masing-masing pangkalan menjual dengan harga berbeda-beda, mulai dari harga Rp.16.000, Rp. 35.000 hingga Rp. 40.000. Kemudian sistem distribusi yang belum merata, dan belum memiliki landasan data yang akurat, dimana jumlah UMKM atau jumlah KK miskin sebagai sasaran setiap desa belum dijadikan panduan alokasi distribusi, yang juga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg sulit dihindari.
Menurutnya, dukungan pengawasan dan pemantau serta evaluasi belum terkoordinasi secara terpadu. Sesuai SK, Tim tidak bisa efektif karena untuk memantau secara lintas sektor perlu didukung anggaran, serta luas dan sebaran yang harus diawasi meliputi 24 Kecamatan 157 Desa, 8 Kelurahan dalam hal pendistribusian.
Untuk itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pelaku usaha, baik agen, penyalur maupun sub penyalur serta konsumen dengan Pemerintah, serta memberlakukan data pembeli yang berhak berdasarkan pendataan oleh masing-masing agen, penyalur dan sub penyalur melalui aplikasi data elektronik. (dmn)