Sumbawa, dwipamedia.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa sangat mengharapkan segera lahir Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan satgas perlindungan buruh migran. Dalam upaya mencegah adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kepala Disnakertrans Sumbawa, Budi Prasetiyo mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Perda dimaksud. Sehingga Disnakertrans memiliki kekuatan untuk membentuk tim dengan melibatkan semua komponen terkait. “Kami berharap satgas itu segera diperdakan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan iming-iming keberangkatan ke luar negeri untuk bekerja. Pasalnya, saat ini ada modus baru pemberangkatan kerja ke luar negeri, namun ilegal.
Dimana, lanjut Budi, pekerja migran yang cuti dan pulang kampung, kemudian mengajak kerabatnya untuk bekerja di luar negeri. Hal ini harus diantisipasi, jangan sampai dilakukan pemberangkatan secara ilegal. Sebab, dokumen keabsahan untuk bekerja di luar negeri harus dipastikan terlebih dahulu.
Menurutnya, sudah ada indikasi modus tersebut. Diimbau kepada masyarakat untuk mengadu dan berkonsultasi dengan Disnakertrans apabila menemukan hal tersebut. Sehingga bisa dilakukan pencegahan untuk pemberangkatan jalur ilegal seperti ini. “Terutama terkait pemberangkatan ke wilayah yang rawan konflik seperti Suriah, Irak dan Turki,” terangnya.
Dipaparkan, adapun ciri-ciri pemberangkatan ilegal yakni gaji yang tinggi dan berangkat secara mudah. Diharapkan kepada masyarakat, agar berhati-hati. Karena sudah banyak contoh yang terjadi di sejumlah daerah. “Ini sudah disosialisasikan ke desa-desa, sehingga modus seperti ini bisa dicegah. Agar tidak terjadi pemberangkatan secara ilegal,” pungkasnya. (tej)