Sumbawa, dwipamedia.com – Sekitar dua ribuan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Suumbawa diketahuu belum dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terhadap hal itu, DPRD Kabupaten Sumbawa telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Sehingga nakes diminta mengupload kembali data diri masing-masing.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Sumbawa – Abdul Rafiq kepada wartawan, Rabu (2/11) di ruang kerjanya. Menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, pihaknya pun menggelar pertemuan bersama Pemda Sumbawa yang dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Sumbawa, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, beserta Komisi lainnya.
Menurutnya, pertemuan tersebut sangat penting, karena untuk mengsinkronkan data nakes yang ingin mendaftar PPPK diberi batas waktu. “Karena kita diberi waktu untuk mensikronkan lagi data itu. Karena ada sekitar 2.000 lebih tenaga kesehatan yang belum bisa masuk datanya,” terang Rafiq.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan KemenpanRB, data nakes tersebut dapat dimasukan sepanjangan mereka sudah masuk ke dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). “Nah sepanjang data SISDMK itu mereka bisa upload datanya ke dalam bagian verifikasi. Jadi harus segera kita lakukan. Dan teman-teman nakes itu tidak perlu membawa berkas lagi, karena datanya sudah di BKD memang masalahnya kan harus segera. Karena kita berikan data itu ke KemenpanRB,” jelasnya.
Terhadap hal ini, pihaknya pun sudah meminta kepada Pemda Sumbawa untuk membuat surat edaran kepada masing-masing OPD dan UPT untuk segera menginformasikan hal tersebut. Sehingga data dimaksud segera diupload dan dapat diberikan lagi ke KemenpanRB.
Sementara terkait dengan tenaga kebersihan, sopir, dan pengamanan, ungkap Rafiq, memang belum bisa terakomodir datanya karena aplikasi untuk mengupload belum ada. “Memang terbenturan aturan KemenpanRB tersebut. Karena ketiga kategori itu belum bisa diterima,” tukasnya.
Adapun solusi yang direncanakan terhadap tenaga kebersihan, sopir dan pengamanan ini yaitu menunggu regulasi baru dari KemenpanRB. Untuk solusi lain mereka akan bekerja sebagai tenaga outsourching. “Solusinya kita menunggu, siapa tau ada regulasi baru dari KemenpanRB untuk merubah regulasi yang pertama itu. Yang kedua jika melalui outsourching, mereka juga harus punya gaji tinggi termasuk fasilitas lain, minimal gajinya diupayakan setara dengan PPPK,” pungkasnya. (awe)