Sumbawa, dwipamedia.com – Seluruh calon Kepala Desa (Cakades) di 20 Desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2022, diminta untuk tidak melanggar aturan saat berkampanye. Kampanye terlaksana selama tiga hari dari 25 hingga 27 Oktober mendatang.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas kepada wartawan, Selasa (25/10). Diharapkan pelaksanaan kampanye dilakukan secara terbuka jujur, adil, tidak ada money politik dan tidak melanggar aturan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Uchas – akrabnya disapa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 Tahun 2022, kampanye Pilkades dapat dilaksanakan dengan cara pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, serta penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, baik di lokasi kampanye maupun tempat lain yang telah ditentukan oleh panitia. Kemudian ada juga larangan lain bagi calon kepala desa mengikut sertakan perangkat desa, BPD ataupun anak dibawah usia 17 tahun. “Tentunya sesuai Perbup nomor 49 Tahun 2022,” tukasnya.
Diungkapkan, Pilkades serentak 2022 ini diikuti sebanyak 73 Cakades yang tersebar di 20 desa pelaksana Pilkades. Pihaknya berharap kepada panitia pelaksana untuk dapat mengatur jadwal kampanye sebaik-baiknya. “Melihat calon ada yang lebih dari tiga, panitia juga harus mengatur jadwal agar desa yang memiliki lima calon bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya selama tiga hari masa kampanye ini,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada panitia Pilkades agar pelaksanaan debat kandidat tidak dilaksanakan. Sementara penyampaian visi misi dapat dilakukan saat Cakades berkampanye. “Hindari peredebatan, atau pertanyaan dari salah satu tim sukses yang mengarah ke salah satu calon,” pungkasnya. (awe)